Jumat, 19 Juli 2013

Sejarah Internet

Sejarah Internet dan Perkembangan Internet

Internet berawal dari diciptakannya teknologi jaringan komputer sekitar tahun 1960. Apa sebenarnya jaringan komputer itu ? Jaringan komputer adalah beberapa komputer terhubung satu sama lain dengan memakai kabel dalam satu lokasi, misalnya dalam satu kantor atau gedung. Jaringan komputer ini berfungsi agar pengguna komputer bisa bertukar informasi dan data dengan pengguna komputer lainnya.
Pada awal diciptakannya, jaringan komputer dimanfaatkan oleh angkatan bersenjata Amerika untuk mengembangkan senjata nuklir. Amerika khawatir jika negaranya diserang maka komunikasi menjadi lumpuh. Untuk itulah mereka mencoba komunikasi dan menukar informasi melalui jaringan komputer.
Setelah angkatan bersenjata Amerika, dunia pendidikan pun merasa sangat perlu mempelajari dan mengembangkan jaringan komputer. Salah satunya adalah Universitas of California at Los Angeles (UCLA). Akhirnya tahun 1970 internet banyak digunakan di unversitas-universitas di Amerika dan berkembang pesat sampai saat ini. Agar para pengguna komputer dengan merek dan tipe berlainan dapat saling berhubungan, maka para ahli membuat sebuah protokol (semacam bahasa) yang sama untuk dipakai di internet. Namanya TCP (Transmission Control Protocol, bahasa Indonesianya Protokol Pengendali Transmisi) dan IP (Internet Protocol).
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang fenomenal dan menjadi awal munculnya aplikasi web adalah Internet. Internet yang berawal dari

riset untuk pertahanan dan keamanan serta pendidikan berkembang menjadi perangkat pendukung bisnis yang sangat berpengaruh. Dalam kaitan dengan aplikasi Web 2.0 ini, terdapat beberapa peristiwa penting dalam sejarah internet.

1. Sejarah dari adanya intenet dimulai
Berawal pada tahun 1957, melalui Advanced Research Projects Agency (ARPA), Amerika Serikat bertekad mengembangkan jaringan komunikasi terintegrasi yang saling menghubungkan komunitas sains dan keperluan militer. Hal ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perang dingin antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet (tahun 1957 Soviet meluncurkan sputnik).
a. Perkembangan besar Internet pertama adalah penemuan terpenting ARPA yaitu packet switching pada tahun 1960. Packet switching adalah pengiriman pesan yang dapat dipecah dalam paket-paket kecil yang masing-masing paketnya dapat melalui berbagai alternatif jalur jika salahsatu jalur rusak untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Packet switching juga memungkinkan jaringan dapat digunakan secara bersamaan untuk melakukan banyak koneksi, berbeda dengan jalur telepon yang memerlukan jalur khusus untuk melakukan koneksi. Maka ketika ARPANET menjadi jaringan komputer nasional di Amerika Serikat pada 1969, packet switching digunakan secara menyeluruh sebagai metode komunikasinya menggantikan circuit switching yang digunakan pada sambungan telepon publik.
pada tahun 1969 ketika itu Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana cara menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik.
Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.
ARPANET kemudian merancang sebuah jaringan dengan kehandalan teknologi informasi yang dapat memindahkan data dalam jumlah besar dan dalam waktu yang singkat, dan ditetapkan sebagai sebuah standar pembangunan protokol baru yang saat ini dikenal TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol) dan disinilah awal dari segala sejarah internet yang dikenal luas sampai saat ini.

Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.

Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.

Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @ juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan “at” atau “pada”. Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat.
Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.

b. Perkembangan besar Internet kedua yang dicatat pada sejarah internet adalah pengembangan lapisan protokol jaringan yang terkenal karena paling banyak digunakan sekarang yaitu TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol). Protokol adalah suatu kumpulan aturan untuk berhubungan antarjaringan. Protokol ini dikembangkan oleh Robert Kahn dan Vinton Cerf pada tahun 1974. Dengan protokol yang standar dan disepakati secara luas, maka jaringan lokal yang tersebar di berbagai tempat dapat saling terhubung membentuk jaringan raksasa bahkan sekarang ini menjangkau seluruh dunia. Jaringan dengan menggunakan protokol internet inilah yang sering disebut sebagai jaringan internet.
Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.
Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.
Jaringan ARPANET menjadi semakin besar sejak saat itu dan mulai dikelola oleh pihak swasta pada tahun 1984, maka semakin banyak universitas tergabung dan mulailah perusahaan komersial masuk. Protokol TCP/IP menjadi protokol umum yang disepakati sehingga dapat saling berkomunikasi pada jaringan internet ini.
Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web.
Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.
c. Perkembangan besar Internet ketiga adalah terbangunnya aplikasi World Wide Web pada tahun 1990 oleh Tim Berners-Lee. Aplikasi World Wide Web (WWW) ini menjadi konten yang dinanti semua pengguna internet. WWW membuat semua pengguna dapat saling berbagi bermacam-macam aplikasi dan konten, serta saling mengaitkan materi-materi yang tersebar di internet. Sejak saat itu pertumbuhan pengguna internet meroket.
2.  Daftar Kejadian Penting Dalam Perkembangan Internet :
1957
Uni Sovyet (sekarang Rusia) meluncurkan wahana luar angkasa, Sputnik.
1958
Sebagai buntut dari "kekalahan" Amerika Serikat dalam meluncurkan wahana luar angkasa, dibentuklah sebuah badan di dalam Departemen Pertahanan Amerika Serikat, Advanced Research Projects Agency(ARPA), yang bertujuan agar Amerika Serikat mampu meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi negara tersebut. Salah satu sasarannya adalah teknologi komputer.
1962
J.C.R. Licklider menulis sebuah tulisan mengenai sebuah visi di mana komputer-komputer dapat saling dihubungkan antara satu dengan lainnya secara global agar setiap komputer tersebut mampu menawarkan akses terhadap program dan juga data. Di tahun ini juga RAND Corporation memulai riset terhadap ide ini (jaringan komputer terdistribusi), yang ditujukan untuk tujuan militer.
Awal 1960-an    Teori mengenai packet-switching dapat diimplementasikan dalam dunia nyata.
Pertengahan 1960-an    ARPA mengembangkan ARPANET untuk mempromosikan "Cooperative Networking of Time-sharing Computers", dengan hanya empat buah host komputer yang dapat dihubungkan hingga tahun 1969, yakniStanford Research Institute, University of California, Los Angeles, University of California, Santa Barbara, danUniversity of Utah.
1965
Istilah "Hypertext" dikeluarkan oleh Ted Nelson.
1968
Jaringan Tymnet dibuat.
1971
Anggota jaringan ARPANET bertambah menjadi 23 buah node komputer, yang terdiri atas komputer-komputer untuk riset milik pemerintah Amerika Serikat dan universitas.
1972
Sebuah kelompok kerja yang disebut dengan International Network Working Group (INWG) dibuat untuk meningkatkan teknologi jaringan komputer dan juga membuat standar-standar untuk jaringan komputer, termasuk di antaranya adalah Internet. Pembicara pertama dari organisasi ini adalah Vint Cerf, yang kemudian disebut sebagai "Bapak Internet"
1972-1974
Beberapa layanan basis data komersial seperti Dialog, SDC Orbit, Lexis, The New York Times DataBank, dan lainnya, mendaftarkan dirinya ke ARPANET melalui jaringan dial-up.
1973
ARPANET ke luar Amerika Serikat: pada tahun ini, anggota ARPANET bertambah lagi dengan masuknya beberapa universitas di luar Amerika Serikat yakni University College of London dari Inggris dan Royal Radar Establishment di Norwegia.

1974
Vint Cerf dan Bob Kahn mempublikasikan spesifikasi detail protokol Transmission Control Protocol (TCP) dalam artikel "A Protocol for Packet Network Interconnection".
1974
Bolt, Beranet & Newman (BBN), pontraktor untuk ARPANET, membuka sebuah versi komersial dari ARPANET yang mereka sebut sebagai Telenet, yang merupakan layanan paket data publik pertama.
1977
Sudah ada 111 buah komputer yang telah terhubung ke ARPANET.
1978
Protokol TCP dipecah menjadi dua bagian, yakni Transmission Control Protocol dan Internet Protocol(TCP/IP).

1979
Grup diskusi Usenet pertama dibuat oleh Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, alumni dari Duke University dan University of North Carolina Amerika Serikat. Setelah itu, penggunaan Usenet pun meningkat secara drastis.
Di tahun ini pula, emoticon diusulkan oleh Kevin McKenzie.

Awal 1980-an

Komputer pribadi (PC) mewabah, dan menjadi bagian dari banyak hidup manusia.
Tahun ini tercatat ARPANET telah memiliki anggota hingga 213 host yang
terhubung.
Layanan BITNET (Because It's Time Network) dimulai, dengan menyediakan layanan e-mail, mailing list, dan juga File Transfer Protocol (FTP).
CSNET (Computer Science Network) pun dibangun pada tahun ini oleh para ilmuwan dan pakar pada bidang ilmu komputer dari Purdue University, University of Washington, RAND Corporation, dan BBN, dengan dukungan dari National Science Foundation (NSF). Jaringan ini menyediakan layanan e-mail dan beberapa layanan lainnya kepada para ilmuwan tersebut tanpa harus mengakses ARPANET.
1982    Istilah "Internet" pertama kali digunakan, dan TCP/IP diadopsi sebagai protokol universal untuk jaringan tersebut.
Name server mulai dikembangkan, sehingga mengizinkan para pengguna agar dapat terhubung kepada sebuah host tanpa harus mengetahui jalur pasti menuju host tersebut.
Tahun ini tercatat ada lebih dari 1000 buah host yang tergabung ke Internet.
1986    Diperkenalkan sistem nama domain, yang sekarang dikenal dengan DNS(Domain Name System)yang berfungsi untuk menyeragamkan sistem pemberian nama alamat di jaringan komputer.
B. INTERNET SAAT INI
Tahun 1989, Timothy Berners-Lee, ahli komputer dari Inggris menciptakan World Wide Web yaitu semacam program yang memungkinkan suara, gambar, film, musik ditampilkan dalam internet. Karena penemuan inilah internet menjadi lebih menarik tampilannya dan sangat bervariasi. Dahulu internet hanya dapat digunakan oleh kalangan tertentu dan dengan komponen tertentu saja. Tetapi saat ini orang yang berada dirumah pun bisa terhubung ke internet dengan menggunakan modem dan jaringan telepon. Selain itu, Internet banyak digunakan oleh perusahaan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, lembaga militer di seluruh dunia untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Di samping manfaat-manfaat di atas, internet juga memiliki efek negatif dikarenakan terlalu bebasnya informasi yang ada di Internet. Sehingga memungkinkan anak-anak melihat berbagai hal yang tidak pantas untuk dilihat ataupun dibaca.
- Pengertian Internet
Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.

C. Perkembangan Internet di Indonesia
RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia di tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengkontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.
Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul “Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio” di akhir tahun 1990 dan awal tahun 1991. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB di tahun 1989.
Inspirasi tulisan-tulisan awal Internet Indonesia datangnya dari kegiatan di amatir radio khususnya di Amateur Radio Club (ARC) ITB di tahun 1986. Bermodal pesawat Transceiver HF SSB Kenwood TS430 milik Harya Sudirapratama (YC1HCE) dengan komputer Apple II milik Onno W. Purbo (YC1DAV) sekitar belasan anak muda ITB seperti Harya Sudirapratama (YC1HCE), J. Tjandra Pramudito (YB3NR), Suryono Adisoemarta (N5SNN) bersama Onno W. Purbo, berguru pada para senior radio amatir seperti Robby Soebiakto (YB1BG), Achmad Zaini (YB1HR), Yos (YB2SV), di band 40m. Robby Soebiakto merupakan pakar diantara para amatir radio di Indonesia khususnya untuk komunikasi data packet radio yang kemudian didorong ke arah TCP/IP, teknologi packet radio TCP/IP yang kemudian diadopsi oleh rekan-rekan BPPT, LAPAN, UI, dan ITB yang kemudian menjadi tumpuan PaguyubanNet di tahun 1992-1994. Robby Soebiakto menjadi koordinator IP pertama dari AMPR-net (Amatir Packet Radio Network) yang di Internet dikenal dengan domain AMPR.ORG dan IP 44.132. Sejak tahun 2000, AMPR-net Indonesia di koordinir oleh Onno W. Purbo (YC0MLC). Koordinasi dan aktivitasnya mengharuskan seseorang untuk menjadi anggota ORARI dan di koordinasi melalui mailing list ORARI, seperti, orari-news@yahoogroups.com.

Di tahun 1986-1987 yang merupakan awal perkembangan jaringan paket radio di Indonesia, Robby Soebiakto merupakan pionir di kalangan pelaku radio amatir Indonesia yang mengaitkan jaringan amatir Bulletin Board System (BBS) yang merupakan jaringan e-mail store and forward yang mengkaitkan banyak “server” BBS amatir radio seluruh dunia agar e-mail dapat berjalan dengan lancar. Di awal tahun 1990, komunikasi antara Onno W. Purbo yang waktu itu berada di Kanada dengan panggilan YC1DAV/VE3 dengan rekan-rekan radio amatir di Indonesia dilakukan melalui jaringan amatir radio ini. Dengan peralatan PC/XT dan walkie talkie 2 meteran, komunikasi antara Indonesia-Kanada terus dilakukan dengan lancar melalui jaringan radio amatir. Robby Soebiakto berhasil membangun gateway amatir satelit di rumahnya di Cinere melalui satelit-satelit OSCAR milik radio amatir kemudian melakukan komunikasi lebih lanjut yang lebih cepat antara Indonesia-Kanada. Pengetahuan secara perlahan ditransfer dan berkembang melalui jaringan radio amatir ini.
RMS Ibrahim (biasa dipanggil Ibam) merupakan motor dibalik operasional Internet di UI. RMS Ibrahim pernah menjadi operator yang menjalankan gateway ke Internet dari UI yang merupakan bagian dari jaringan universitas di Indonesia UNINET. Protokol UUCP yang lebih sederhana daripada TCP/IP digunakan terutama digunakan untuk mentransfer e-mail & newsgroup. RMS Ibrahim juga merupakan pemegang pertama Country Code Top Level Domain (ccTLD) yang dikemudian hari dikenal sebagai IDNIC.
Muhammad Ihsan adalah staff peneliti di LAPAN Ranca Bungur tidak jauh dari Bogor yang di awal tahun 1990-an di dukung oleh pimpinannya Ibu Adrianti dalam kerjasama dengan DLR (NASA-nya Jerman) mencoba mengembangkan jaringan komputer menggunakan teknologi packet radio pada band 70cm & 2m. Jaringan tersebut dikenal sebagai JASIPAKTA dengan dukungan DLR Jerman. Protokol TCP/IP di operasikan di atas protokol AX.25 pada infrastruktur packet radio. Muhammad Ihsan mengoperasikan relay penghubung antara ITB di Bandung dengan gateway Internet yang ada di BPPT di tahun 1993-1998.
Firman Siregar merupakan salah seorang motor di BPPT yang mengoperasikan gateway radio paket bekerja pada band 70cm di tahun 1993-1998-an. PC 386 sederhana menjalankan program NOS di atas sistem operasi DOS digunakan sebagai gateway packet radio TCP/IP. IPTEKNET masih berada di tahapan sangat awal perkembangannya saluran komunikasi ke internet masih menggunakan protokol X.25 melalui jaringan Sistem Komunikasi Data Paket (SKDP) terkait pada gateway di DLR Jerman.
Putu sebuah nama yang melekat dengan perkembangan PUSDATA DEPRIN waktu masa kepemimpinan Bapak Menteri Tungki Ariwibowo menjalankan BBS pusdata.dprin.go.id. Di masa awal perkembangannya BBS Pak Putu sangat berjasa dalam membangun pengguna e-mail khususnya di jakarta Pak Putu sangat beruntung mempunyai menteri Pak Tungki yang “maniak” IT dan yang mengesankan dari Pak Tungki beliau akan menjawab e-mail sendiri. Barangkali Pak Tungki adalah menteri pertama di Indonesia yang menjawab e-mail sendiri.
Suryono Adisoemarta N5SNN di akhir 1992 kembali ke Indonesia, kesempatan tersebut tidak dilewatkan oleh anggota Amateur Radio Club (ARC) ITB seperti Basuki Suhardiman, Aulia K. Arief, Arman Hazairin di dukung oleh Adi Indrayanto untuk mencoba mengembangkan gateway radio paket di ITB. Berawal semangat & bermodalkan PC 286 bekas barangkali ITB merupakan lembaga yang paling miskin yang nekad untuk berkiprah di jaringan PaguyubanNet. Rekan lainnya seperti UI, BPPT, LAPAN, PUSDATA DEPRIN merupakan lembaga yang lebih dahulu terkait ke jaringan di tahun 1990-an mereka mempunyai fasilitas yang jauh lebih baik daripada ITB. Di ITB modem radio paket berupa Terminal Node Controller (TNC) merupakan peralatan pinjaman dari Muhammad Ihsan dari LAPAN.

Berawal dari teknologi radio paket 1200bps, ITB kemudian berkembang di tahun 1995-an memperoleh sambungan leased line 14.4Kbps ke RISTI Telkom sebagai bagian dari IPTEKNET akses Internet tetap diberikan secara cuma-cuma kepada rekan-rekan yang lain. September 1996 merupakan tahun peralihan bagi ITB, karena keterkaitan ITB dengan jaringan penelitian Asia Internet Interconnection Initiatives (AI3) sehingga memperoleh bandwidth 1.5Mbps ke Jepang yang terus ditambah dengan sambungan ke TelkomNet & IIX sebesar 2Mbps. ITB akhirnya menjadi salah satu bagian terpenting.

  Cara mengakses ke internet
Bila di rumah kita tidak mempunyai komputer yang terhubung dengan internet, kita bisa memanfaatkan warnet (warung internet) atau mungkin di laboratorium komputer sekolah yang sudah terhubung ke internet untuk mencari informasi. Untuk mencari informasi atau data kamu bisa klik/tekan shortcut/gambar jika kamu menggunakan browser Internet Explorer. Kemudian isi alamat situs yang dituju pada Address. Untuk mencari informasi secara cepat, gunakanlah situs pencari seperti : yahoo.com, google.com, e-smartschool.com atau yang lainnya. Setelah masuk ke situs pencari tersebut, masukkan keyword (kata kunci) yang dicari

D. WEBSITE
1.Pengertian Web Site atau Situs
Situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi, gambar gerak, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan link-link.
2. Unsur-Unsur Web Site atau Situs
Untuk membangun situs diperlukan beberapa unsur yang harus ada agar situs dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan. Unsur-unsur yang harus ada dalam situs antara lain:
a. Domain Name.
Domain name atau biasa disebut nama domain adalah alamat permanen situs di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan situs kita pada dunia internet. Istilah yang umum digunakan adalah URL. Contoh sebuah URL adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www--
Ada banyak macam nama domain yang dapat kita pilih sesuai dengan keinginan. Berikut beberapa nama domain yang sering digunakan dan tersedia di internet:
    1. Generic Domains
Merupakan domain name yang berakhiran dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil atau .Gov. Jenis domain ini sering juga disebut top level domain dan domain ini tidak berafiliasi berdasarkan negara, sehingga siapapun dapat mendaftar.
(…).com : merupakan top level domain yang ditujukan untuk kebutuhan "commercial".
(…).edu : merupakan domain yang ditujukan untuk kebutuhan dunia pendidikan (education)
(…).gov : merupakan domain untuk pemerintahan (government)
(....).mil : merupakan domain untuk kebutuhan angkatan bersenjata (military)
(…).org : domain untuk organisasi atau lembaga non profit (Organization).
    2. Country-Specific Domains
Yaitu domain yang berkaitan dengan dua huruf ekstensi, dan sering juga disebut second level domain, seperti .id(Indonesia), .au(Australia), .jp(Jepang) dan lain lain. Domain ini dioperasikan dan di daftarkan dimasing negara. Di Indonesia, domain-domain ini berakhiran, .co.id, .ac.id, .go.id, .mil.id, .or.id, dan pada akhir-akhir ini ditambah dengan war.net.id, .mil.id, dan web.id. Penggunaan dari masing-masing akhiran tersebut berbeda tergantung pengguna dan pengunaannya, antara lain:
(…).co.id : Untuk Badan Usaha yang mempunyai badan hukum sah
(…).ac.id : Untuk Lembaga Pendidikan
(…).go.id : Khusus untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
(…).mil.id : Khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
(…).or.id : Untuk segala macam organisasi yand tidak termasuk dalam kategori "ac.id","co.id","go.id","mil.id" dan lain
(…).war.net.id : untuk industri warung internet di Indonesia
(…).sch.id : khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU
(…).web.id : Ditujukan bagi badan usaha, organisasi ataupun perseorangan yang melakukan kegiatannya di Worl Wide Web.
Nama domain dari tiap-tiap situs di seluruh dunia tidak ada yang sama sehingga tidak ada satupun situs yang akan dijumpai tertukar nama atau tertukar halaman situsnya. Untuk memperoleh nama dilakukan penyewaan domain, biasanya dalam jangka tertentu(tahunan).
b. Hosting
Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat menyimpan berbagai data, file-file, gambar dan lain sebagainya yang akan ditampilkan di situs. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya hosting yang disewa/dipunyai, semakin besar hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan ditampilkan dalam situs.
Hosting juga diperoleh dengan menyewa. Besarnya hosting ditentukan ruangan harddisk dengan ukuran MB(Mega Byte) atau GB(Giga Byte). Lama penyewaan hosting rata-rata dihitung per tahun. Penyewaan hosting dilakukan dari perusahaan-perusahaan penyewa web hosting yang banyak dijumpai baik di Indonesia maupun Luar Negri.

c. Scripts/Bahasa Program
Adalah bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam situs yang pada saat diakses. Jenis scripts sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah situs. Semakin banyak ragam scripts yang digunakan maka akan terlihat situs semakin dinamis, dan interaktif serta terlihat bagus. Bagusnya situs dapat terlihat dengan tanggapan pengunjung serta frekwensi kunjungan.
Beragam scripts saat ini telah hadir untuk mendukung kualitas situs. Jenis jenis scripts yang banyak dipakai para designer antara lain HTML, ASP, PHP, JSP, Java Scripts, Java applets dsb. Bahasa dasar yang dipakai setiap situs adalah HTML sedangkan ASP dan lainnya merupakan bahasa pendukung yang bertindak sebagai pengatur dinamis, dan interaktifnya situs.
Scripts ASP, PHP, JSP atau lainnya bisa dibuat sendiri, bisa juga dibeli dari para penjual scripts yang biasanya berada di luar negri. Harga Scripts rata-rata sangat mahal karena sulitnya membuat, biasanya mencapai puluhan juta. Scripts ini biasanya digunakan untuk membangun portal berita, artikel, forum diskusi, buku tamu, anggota organisasi, email, mailing list dan lain sebagainya yang memerlukan update setiap saat.

d. Design Web
Setelah melakukan penyewaan domain dan hosting serta penguasaan scripts, unsur situs yang paling penting dan utama adalah design. Design web sangat menentukan kualitas dan keindahan situs. Design sangat berpengaruh kepada penilaian pengunjung akan bagus tidaknya sebuah web site.
Untuk membuat situs biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa web designer. Saat ini sangat banyak jasa web designer, terutama di kota-kota besar. Perlu diketahui bahwa kualitas situs sangat ditentukan oleh kualitas designer. Semakin banyak penguasaan web designer tentang beragam program/software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas, demikian pula sebaliknya. Jasa web designer ini yang umumnya memerlukan biaya yang tertinggi dari seluruh biaya pembangunan situs dan semuanya itu tergantung kualitas designer.

e. Publikasi
Keberadaan situs tidak ada gunanya dibangun tanpa dikunjungi atau dikenal oleh masyarakat atau pengunjung internet. Karena efektif tidaknya situs sangat tergantung dari besarnya pengunjung dan komentar yang masuk. Untuk mengenalkan situs kepada masyarakat memerlukan apa yang disebut publikasi atau promosi. Publikasi situs di masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan pamlet-pamlet, selebaran, baliho dan lain sebagainya tapi cara ini bisa dikatakan masih kurang efektif dan sangat terbatas. cara yang biasanya dilakukan dan paling efektif dengan tak terbatas ruang atau waktu adalah publikasi langsung di internet melalui search engine-search engine (mesin pencari, spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, dsb).
Cara publikasi di search engine ada yang gratis dan ada pula yang membayar. Yang gratis biasanya terbatas dan cukup lama untuk bisa masuk dan dikenali di search engine terkenal seperti Yahoo atau Google. Cara efektif publikasi adalah dengan membayar, walaupun harus sedikit mengeluarkan akan tetapi situs cepat masuk ke search engine dan dikenal oleh pengunjung.
3. Pemeliharaan Web Site atau Situs
Untuk mendukung kelanjutan dari situs diperlukan pemeliharaan setiap waktu sesuai yang diinginkan seperti penambahan informasi, berita, artikel, link, gambar atau lain sebagainya. Tanpa pemeliharaan yang baik situs akan terkesan membosankan atau monoton juga akan segera ditinggal pengunjung.
Pemeliharaan situs dapat dilakukan per periode tertentu seperti tiap hari, tiap minggu atau tiap bulan sekali secara rutin atau secara periodik saja tergantung kebutuhan (tidak rutin). Pemeliharaan rutin biasanya dipakai oleh situs-situs berita, penyedia artikel, organisasi atau lembaga pemerintah. Sedangkan pemeliharaan periodik biasanya untuk situs-situs pribadi, penjualan/e-commerce, dan lain sebagainya.

E. Dampak Positif dan Negatif Akibat Perkembangan Teknologi Internet

Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon ( baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak ( dalam hal ini provider ) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri ( bagaikan nomor telepon ) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer ( PC ) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet. Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. ‘Internet’ adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan suatu komputer atau jaringan komputer dengan jaringan komputer lain, sehingga dapat berkomunikasi atau berbagi data tanpa melihat jenis komputer itu sendiri. Pada tahun 1999, jumlah komputer yang telah dihubungkan dengan internet di seluruh dunia mencapai lebih dari 40 juta dan jumlah ini terus bertambah setiap hari. Saat ini jumlah situs web mencapai jutaan, bahkan mungkin trilyunan, isinya memuat bermacam-macam topik. Tentu saja, situs-situs itu menjadi sumber informasi baik yang positif ataupun negatif. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. Di bawah ini akan dijelaskan dampak-dampak positif maupun negatif dari penggunaan internet.
Dampak Positif:
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia.
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
 3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat.
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidi
kan, kebudayaan, dan lain-lain
 6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran/penjualan.

Dampak Negatif :
1. Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.
2. Violence and Gore Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
3. Penipuan Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
 4. Carding Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
5. Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
 6. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
7. Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.
8.  Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang).
9.  Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut. Jadi internet tergantung pada pemakainya bagaimana cara mereka dalam menggunakan teknologi itu, namun semestinya harus ada batasan-batasan dan norma-norma yang harus mereka pegang teguh walaupun bersentuhan dengan internet atau di dalam dunia maya.
Read More ->>

Contoh Dialog Interaktif Bhs.Indonesia

DIALOG INTERAKTIF
(Bahasa Indonesia SMP kelas IX/1)
Kompetensi dasar:
1.2.  Mengomentari pendapat narasumber dalam dialog interaktif pada tayangan televisi/siaran radio
Materi:
Cara mengomentari pendapat dalam dialog dan implementasinya
Indikator :
  • Mendata pendapat tiap-tiap narasumber
  • Mengomentari pendapat narasumber dengan alasan yang menyakinkan
  • Menemukan keteladan dari narasumber
Kegiatan Pembelajaran :
  • o Mendengarkan rekaman atau tayangan/siaran dialog interaktif
  • o Mendata pendapat tiap-tiap narasumber
  • o Bertanya jawab mengenai pendapat para narasumber
  • o Mengomentari pendapat tiap-tiap narasumber dengan alasan yang meyakinkan
  • o Menemukan keteladanan dari narasumber
  • o Membuat refleksi entang nilai-nilai hidup dari keteladanan narasumber
Di bawah ini disajikan contoh hasil laporan siswa sesudah mendengarkan dialog interaktif. (ch. enung martina)
Laporan Dialog Interaktif
Nama acara               : Kick Andy
Yang menayangkan : Metro TV
Pembawa acara         : Andy F. Noya
Narasumber               :
-         Karina de Vega (pemilik Panti Asuhan Eklesia)
-         Fredollin Djoebere (finalis Idola Cilik II, penghuni Panti Asuhan Eklesia)
-         Martin (penghuni Panti Asuhan Eklesia)
-         Maria Fransiska Bira (penghuni Panti Asuhan Eklesia)
-         M. Agus Gofurur Rochim (pemimpin Pondok Pesantren Madinnatunajah)
-         Ardian Malawat (murid di Madinnatunajah)
-         Yusuf (murid di Madinnatunajah)
-         Agustina / Stien (pendiri Panti Asuhan Pniel)
-         Emma Rachel (penghuni Panti Asuhan Pniel)
-         Jelvan (penghuni Panti Asuhan Pniel)
-         Arba (pengelola Panti Asuhan Al-Habibah)
-         Ichsan Malik (aktivis perdamaian)
-         Fitri Fausiah (psikolog lulusan UI)
Waktu penayangan  :Jumat,  24 Juli 2009  Pukul 21.30 – 23.00
Topik                          : Anak – anak Korban Konflik di Ambon
Isi dialog                    :
Fredollin Djoebere, atau biasanya dipanggil Olin, menceritakan pengalaman hidupnya saat terjadi konflik besar di Ambon. Saat itu Olin masih kecil ketika konflik terjadi. Ia terpaksa kabur ke hutan dan tinggal di sana selama 2 bulan, tetapi akhirnya dipindahkan ke barak pengungsian. Perjuangan Olin tidak berhenti sampai di situ saja. Ia mengaku sering bernyanyi saat hujan deras di malam hari untuk mengabaikan rasa lapar. Ia berbuat seperti itu karena bila ia bernyanyi lantang untuk mengalahkan suara hujan, ia akan kelelahan dan tertidur, sehingga rasa lapar terlupakan. Akhirnya Olin dan teman – temannya ditemukan oleh Ibu Karina de Vega, yang memang membangun panti asuhan untuk melindungi dan merawat anak-anak korban konflik di Ambon. Olin telah berjanji untuk tidak pernah menyerah dalam menggapai mimpinya dan ia pun meraih kesuksesan. Dengan usaha dan kemauan yang kuat, Olin telah berhasil mendapatkan peringkat 10 di acara Idola Cilik II, mengalahkan lebih dari 12.000 anak lainnya.
Selain Olin, Martin, yang juga merupakan anak asuh Ibu Karina, memiliki kenangan yang sangat buruk dalam peristiwa konflik di Ambon. Ia menyaksikan ibunya ditembak di depan matanya sendiri. Awalnya ia sempat merasakan dendam yang sangat mendalam, tetapi dengan bimbingan Ibu Karina ia percaya bahwa ia harus mengampuni orang lain. Martin mengatakan bahwa ia akan belajar keras agar menjadi orang sukses, lalu ia akan kembali ke Ambon untuk membangun tempat kelahirannya itu.
Ibu Karina juga ikut menceritakan pengalamannya bersama anak-anak asuhnya. Pada saat awal ia mulai merawat anak – anak korban konflik tersebut, ia menyadari banyak di antara mereka yang terluka secara fisik. Ada yang telinganya menjadi tuli dan banyak anak yang terkena serpihan bom. Ia menyatakan bahwa anak – anak yang terkena serpihan bom itu awalnya baik – baik saja, tetapi lama – kelamaan mulai mengeluh bahwa beberapa bagian tubuh mereka sakit. Untungnya ia segera membawa mereka ke dokter dan mereka semua bisa disembuhkan. Sampai sekarang ia masih merawat dan mendidik mereka agar kelak mereka dapat menjadi orang yang baik. Ia berpesan bahwa untuk berbuat baik kita tidak perlu menjadi orang kaya, yang penting kita tulus dan ihklas dalam membantu orang lain.
Menurut Bapak Ichsan Malik yang merupakan seorang aktivis perdamaian, pemicu konflik di Ambon saat itu adalah Indonesia yang sedang mengalami krisis ekonomi. Keadaan ekonomi sedang tidak stabil dan akhirnya muncul ricuh di mana – mana. Ia mengatakan bahwa untuk mencegah hal semacam itu terulang lagi, masyarakat harus belajar untuk menghargai perbedaan dan meningkatkan integrasi bersama.
Lalu ada juga cerita lain dari Ibu Agustina (biasanya dipanggil Ibu Stien). Pertama kali ia mendirikan Panti Asuhan Pniel dengan tujuan menampung anak – anak korban konflik di Ambon. Namun begitu panti asuhan mulai berjalan, ia sempat merasa putus asa dan hampir menyerah karena anak – anak itu begitu sulit untuk diatur dan tidak berdisiplin. Padahal ia sudah berpengalaman dalam bidang tersebut karena ia juga memiliki panti jompo. Tetapi akhirnya seiring dengan berjalannya waktu anak – anak itu sudah bersikap lebih baik. Mereka mengisi waktu luang mereka dengan bernyanyi dan bermain musik, dan kelompok paduan suara mereka pernah tampil dalam kampanye Megawati-Prabowo belum lama ini. Semua anak yang pernah menjadi korban konflik yang hadir di situ mendambakan perdamaian agar tak ada lagi yang memiliki pengalaman pahit seperti mereka.
Penilaian                    :
a)     Acara                          : Acara Kick Andy selalu memberikan inspirasi bagi orang – orang yang menontonnya. Topiknya juga tidak membosankan dan disajikan dengan data yang jelas, lengkap dengan para narasumber dan pakar di bidang yang sedang dibahas. Saya mendapat banyak pengetahuan dari menonton acara ini, contohnya tentang kasus kematian David, seorang murid di sekolah NTU, Singapur. Juga mengenai derita yang dialami anak – anak yang mengalami korban konflik di Indonesia dan berbagai informasi lainnya.
b)     Pembawa acara         : Menurut saya, Pak Andy itu berkarisma dan pintar bertanya pada para narasumbernya untuk mendapatkan informasi. Penontonnya menjadi mengerti akan masalah yang dibicarakan dan apa yang dialami para narasumber. Ia juga membawakan acara dengan santai seperti berbincang – bincang dengan teman, sehingga para narasumbernya tidak terlalu tegang dan gugup.
c)     Narasumber               : Semua anak yang diundang dalam acara Kick Andy kali ini memiliki cita – cita dan mimpi yang mulia; mereka ingin membangun kembali Ambon dan mereka menginginkan perdamaian. Mereka tak mau melihat orang lain menderita seperti mereka karena mereka tahu bagaimana rasanya kehilangan keluarga dan tempat tinggal. Mereka telah membuktikan bahwa mereka pun mampu meraih prestasi gemilang dan menjadi pribadi yang utuh walau kehidupan tak selalu adil pada mereka.
d)     Isi                                : Secara keseluruhan, acara ini sangat baik untuk disaksikan menurut saya. Kick Andy ditampilkan dengan menarik dan dapat ‘membuka’ mata kita akan apa yang sebenarnya terjadi di sekitar kita. Acaranya juga tidak hanya wawancara terus, kadang diselingi lagu – lagu (seperti penampilan paduan suara dalam acara kali ini) sehingga penontonnya tidak bosan.
Nilai hidup                :
  1. Konflik dan perang hanya akan membawa penderitaan.
  2. Jangan pernah menyerah walau pun keadaan dan lingkungan sangat tidak mendukung, sebab bila kita terus berusaha, kita bisa meraih kesuksesan kelak.
Rizky Firman Hudaya IX B / 35
SMP Negeri 2 Banjaran
Read More ->>

Sabtu, 06 Juli 2013

AD / ART KOPERASI

Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi


Dalam koperasi haruslah memiliki yang namanya anggaran dasar dan rumah tangga agar koperasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan peraturan -peraturan dan syarat dalam mendirikan koperasi  agar tahu arah dan tujuan dari koperasi tersebut maka syarat utamanya adalah dibuatkan AD/ART dari koperasi tersebut sebelum melakukan langkah selanjutnya. berikut contoh dari AD/ART koperasi yang banyak dipakai oleh koperasi yang mempunyai legalitas :




BAB I 
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi “............” yang disingkat dengan “......”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1.    Jenis Koperasi ini adalah Koperasi ...............
2.    Koperasi ini berkedudukan di .........................
3.    Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1.    Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3
1.    Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.    Pendidikan Koperasi bagi anggota
g.    Kerjasama antar Koperasi
2.    Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
  1. Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1.    Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2.    Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3.    Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4.    Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5.    Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :
a.  menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b.  memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi
Pasal 7
1.    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2.    Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3.    Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 8
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Berprofesi sebagai ……………………………………
3.    Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4.    Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5.    Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6.    Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 9
1.    Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2.    Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3.    Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4.    Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5.    Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6.    Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
Pasal 10
Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1.    Meninggal dunia,
2.    Minta berhenti atas kehendak sendiri
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4.    Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5.    Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1.    Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3.    Memiliki hak suara yang sama
4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6.    Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha
Pasal 12
Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi,  yaitu :
1.    Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2.    Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4.    Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5.    Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 13
  1. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
  2. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.

Anggota Luar Biasa
Pasal 14
Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
  2. mempunyai mata pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;
  3. bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
  5. menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
Pasal 15
  1. Seseorang yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
  2. Seseorang yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus;
  3. Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;
  4. Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa;
  5. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
Pasal 16
Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa :
  1. meninggal dunia;
  2. mnta berhenti atas kehendak sendiri;
  3. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
  4. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi;
Pasal 17
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
  1. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
  3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Pasal 18
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
  1. menghadiri Rapat Anggota;
  2. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota;
  3. anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi;
  4. anggota Luar Biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB V
PENGURUS
Pasal 19
  1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
    1. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
    2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
    3. sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
    4. antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
    5. belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
  4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
  5. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi.
  6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  7. Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Pasal 20
  1. Jumlah Pengurus terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
  2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
    1. seorang ketua;
    2. seorang sekretaris;
    3. seorang bendahara.
  3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
  4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
  5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
  6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah Tangga.
Pasal 21
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
  1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi;
  2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama koperasi;
  3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan;
  4. Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
  5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
  6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
  7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
  8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi;
  9. Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
  10. Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
    1. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
    2. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
  11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
  12. Meminta audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi;
  13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1.      meminjam atau meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2.      membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi. 
Pasal 22
Pengurus mempunyai hak :
  1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
  2. Mengangkat dan memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
  3. Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan KeputusanRapat Anggota;
  4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
  5. Meminta laporan dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan. 
Pasal 23
  1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
      Rapat Anggota;
    3. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
    4. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
    1. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
  3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 24
Syarat-syarat Pengurus adalah antara lain :
1.      Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain (Koperasi Primer).
2.      Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang perkoperasian.
3.      Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta berkepribadian yang baik.
4.      Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
5.      Terpilih dalam forom Rapat Anggota dan mendapat persetujuan/ disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
6.      Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
7.      Sehat jasmani dan rohani.
8.      Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal 1 (satu) orang.
Pasal 25
PANITIA PELAKSANA RAT
1.      Untuk kelancaran RAT Koperasi Karyawan dibentuk sebuah panitia pelaksana RAT
2.      Anggota Panitia yang dipilih dan disusun oleh Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan berkepribadian memadai, diambil dari profesional dan atau internal anggota koperasi itu sendiri, dengan atau tanpa usulan dari peserta rapat
3.      Panitia pelaksana RAT bertugas untuk mempersiapkan segala sesuatu dan segi teknis administrasi serta membantu pimpinan rapat sampai dengan selesai
4.      Panitia pelaksana RAT bertanggungjawab kepada pengurus Koperasi Karyawan
Pasal 26
Tata cara pemilihan Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung (Formatur).
1.      Menggunakan Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.
2.      Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
3.      Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
2.      Sistem Pemilihan Langsung, proses pemiihannya dilaksanakan sebagai berikut :
1.      Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur/
2.      Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
3.      Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina perkoperasian di Kabupaten Wonosobo bersidang untuk memilih dan menetapkan minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
4.      Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut calon-calon Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
5.      Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih, menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi Terpilih.
6.      Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua Formatur/Panitia) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang berlaku.
7.      Untuk selanjutnya pelaksanaan serah terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.
3.      Sistem pemilihan langsung dengan penjaringan
§         Melalui sebuah kepanitiaan diadakan penjaringan untuk proses pemilihan pengurus
§         Bahwa anggota dapat memilih pengurus langsung mulai dari Ketua,Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris.
                                                               

                                                                BAB VI
PENGAWAS
Pasal 27
  1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
  2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasiterhadap Koperasi;
    2. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
    3. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian koperasi.
  3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
  4. Pengawas terdiri terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai Keputusan Rapat Anggota.
  5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
  6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
  1. Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan -ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal koperasi tidak mengangkat Pengawas, maka
    1. pengangkatan manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
    2. fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
      yang dijalankan oleh koperasi.
  3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan Pengurus.
  4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi;
  3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
  4. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
  5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
  6. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 30
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.
Pasal 31
  1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila terbukti :
    1. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;
    2. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
    1. jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
    2. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
  3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang
    bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VI I
RAPAT ANGGOTA
Pasal 32
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  2. Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
  3. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.

Pasal 33
Rapat anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
  3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
  4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
  5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. pembagian Sisa Hasil Usaha;
  7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pasal 34
  1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
  4. Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
  5. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
  6. Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui  oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir;
  7. Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 35
  1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
  2. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 36
Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.
Pasal 37
Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
  1. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
  2. Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
  3. Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal 38
1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.
3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :
a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.

BAB VIII
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 39
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
Pasal 40
1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a.  anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b.  setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.  
mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;

BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 41
  1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
    1. Keputusan Rapat Anggota;
    2. keputusan Pemerintah apabila :
      1. terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Perkoperasian;
      2. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
      3. kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
  2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
    1. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
    2. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
    3. Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 42
  1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota -membentuk Tim Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembObaran dimaksud.
  2. Likuidator mempunyai hak dan kewajiban :
    1. melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
    2. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
    3. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
    4. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
    5. menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota maupun kepada pihak ketiga;
    6. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
  3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 43
  1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran koperasi.
  2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
  3. Anggota yang telah keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.


BAB X
 SANKSI
Pasal 44
  1. Apabila Anggota Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
    1. peringatan lisan;
    2. peringatan tertulis;
    3. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
    4. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
    5. diajukan ke Pengadilan.
  2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
  1. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
    1. cadangan;
    2. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
    3. pendidikan;
    4. insentif untuk Pengurus;
    5. insentif untuk Manager dan karyawan.
  3. Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi  terdiri atas 3 (tiga) bagian:
    1. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
    2. pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
    3. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
  4. Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
    3. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang -
      berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
    4. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    5. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
    6. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    7. untuk dana Sosial.
  5. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota;
    3. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
    4. untuk dana pengelola dan karyawan;
    5. untuk dana Pendidikan Koperasi;
    6. untuk dana Sosial.
  6. Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
    1. untuk cadangan;
    2. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
    3. c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
    4. untuk dana Sosial.
  7. Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
  8. Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 46
  1. Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 47
  1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
  3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
  4. Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
  5. Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 48
  1. Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib -atau modal penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
  3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang-disetor kedalam modal-dasar koperasi tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
Pasal 49
  1. Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan sebelumnya harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  2. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan tersendiri.
BAB XIII
MODAL KOPERASI
Pasal 50
  1. Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
  2. Modal dasar yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. $$.$$$.$$$,- ($$$$ juta
    rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.
    Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
    1. anggota;
    2. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    3. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    4. penerbitan obligasi dan surat utang lainnya;
    5. sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri.

BAB XIV
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 51
  1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari - -sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan koperasi ditutup.
  2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan-sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
  3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
  4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, -maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan-Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit-tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban-Pengurus. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, -susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.

BAB XV
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 52
1.      Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain seperti :
1.      Jasa anggota koperasi.
2.      Bingkisan/ paket.
3.      Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
2.      Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat Anggota untuk mendapatkan pengesahan.

                                                   
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
                                                               BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
1.      Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/ ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan Koperasi.

Read More ->>